MASYRAKAT PAPUA MENUNTUT PEMERINTAH BEBASKAN TAHANAN POLITIK

                             
                    Jerry tambo berorasi didepan masa menuntut pembebasan tahanan politik papua (15/6/2020)



Jakarta, tujuh terdakwah kerusuhan di papua telah dijatuhkan vonis bersalah dalam dugaan kasus makar oleh majelis hakim pengadilan negri balikpapan. ketujuhnya terdiri dari Alexsander gobay, ferry kombo, hengki hilapok,  Buhtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, steven itlay, dan agus kossay. (17,6,2020)

Aksi unjuk rasa sempat terjadi di berbagai daerah di indonesia untuk menuntu mereka bebas dari tuduhan yang disangkakan kepada mereka.

sesaat sebelum jalannya sidang, Poliri mengeluarkan keterangan tertulis. Dalam riisan tersebut, kepala Divisi humas polri Irjen Argo Yuwono mengkalaim mereka bukan tahanan politik

"mereka murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan papua dan khususnya di daerah Jayapura"

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan pendapatyang berbeda
menurut dia, tahanan yang dijerat dengan pasal makar adalah tahanan politik. sebab makar dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pencari Suaka

JURU KUNCI KATULAMPA

Stadion Benteng Yang Telah Dilupakan